Latar Belakang
Otonomi daerah di Indonesia mulai berlaku pada era reformasi, yakni era setelah digulingkannya Soeharto dari kursi kepresidenan oleh aksi demonstrasi para mahasiswa seluruh Indonesia. Undang – Undang yang mengatur tentang otonomi daerah pertama kali disahkan pada tahun 1999. Hingga tahun 2013 ini, sudah terjadi lebih dari 15 perubahan Undang – Undang mengenai otonomi daerah.
Berdasarkan pasal 1 ayat 5 UU No. 32 tahun 1999, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Dampak Adanya Otonomi Daerah di Indonesia
Dengan berdasar pada pasal tersebut, dapat dikatakan bahwa daerah – daerah di Indonesia sudah diberi wewenang untuk mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. suatu daerah dapat mengeluarkan kebijakan – kebijakan yang hanya berlaku di daerah tersebut. Tentunya, dalam hal ini, otonomi daerah memberi dampak yang positif. Suatu daerah dapat mengadakan pemilihan pemerintah daerah sendiri tanpa harus menunggu perintah dari pemerintah pusat. Selain itu, pemerintah daerah akan lebih leluasa dalam mengelola daerahnya dengan tujuan untuk kesejahteraan rakyat di daerahnya. Misalnya, di Malang, telah kita ketahui ada banyak tempat wisata di sana, artinya dengan adanya tempat wisata itu, maka pemerintah daerah telah berusaha untuk menampilkan identitas daerah Malang dan telah berusaha untuk menambah pemasukan dana yang pada akhirnya digunakan untuk pembangunan di daerahnya.
Di samping itu, otonomi daerah di Indonesia juga memiliki dampak negatif. Salah satunya adalah penerapan otonomi daerah ini dijadikan sebagai kesempatan untuk melakukan korupsi oleh pemerintah daerah yang tidak bertanggung jawab. Pemasukan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah ternyata diselewengkan oleh pemerintah daerah. Selain itu, otonomi daerah akan memicu munculnya kebijakan – kebijakan yang tidak sesuai dengan konstitusi negara karena pemerintah pusat lebih susah untuk mengawasi jalannya pemerintahan di daerah. Selain itu, suatu daerah yang merasa dirugikan oleh pemerintah pusat, suatu saat akan menimbulkan gejolak politik, yang pada akhirnya suatu daerah akan lepas dari pemerintahan pusat. Hal ini dapat kita ketahui dari contoh munculnya pergolakan di beberapa daerah yang menuntut untuk lepas dari negara Indonesia, misalnya Gerakan Aceh Merdeka, Republik Maluku Selatan, dan Organisasi Papua Merdeka.
Hikmah Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia
- Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengelola daerahnya tanpa harus menunggu perintah dari pemerintah pusat.
- Pengelolaan sumber daya di suatu daerah menjadi lebih efektif.
- Kebijakan yang dikeluarkan sesuai dengan karakter wilayah dan penduduk daeranya.
- Berbagai daerah saling berlomba untuk melaksanakan pembangunan yang lebih baik.
Rekomendasi
- Untuk Pemerintah : Pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang sesuai dengan karakter wilayah dan penduduk daerahnya. Karena jika tidak demikian, kebijakan yang dibuat hanya akan sia – sia. Dengan adanya kebijakan yang sesuai, maka pembangunan daerah akan menjadi lebih efektif, daerah tersebut akan menjadi besar di mata semua orang, dan sumber daya yang ada di daerah tersebut akan dapat diolah dengan baik.
- Untuk Masyarakat : Masyarakat seharusnya mampu memahami kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerahnya dan bagaimana pelaksanaannya. Jika masyarakat menemukan adanya kejanggalan dalam kebijakan itu, maka sudah seharusnya masyarakat melakukan protes kepada pemerintah daerah. Hal ini bertujuan supaya otonomi daerah bisa berjalan baik di masing – masing daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar